Press "Enter" to skip to content

Prosedur dan Biaya Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi 2022

Hm, berapa sih biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF sebenarnya? Memang sekarang ini sebuah bangunan gedung harus memiliki pembuktian legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Seperti hadirnya dokumen SLF ini yang menjadi salah satu bukti kuat dan penanda untuk mengkonfirmasi kepada seluruh penghuni bahwa gedung bangunan sudah memiliki keamanan dan kenyaman sesuai standar. 

Namun meskipun begitu, masih ada banyak pihak pemilik bangunan gedung yang belum paham dengan prosedur dan biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi yang harus disiapkan. 

Tetapi tenang saja! Di dalam artikel ini, Anda akan memahami penjelasan secara rinci bagaimana langkah-langkah mengurusnya dan biaya yang harus dikeluarkan. 

Penjelasan dari Sertifikat Laik Fungsi

Sebelum kami membahas prosedur dan biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi, Anda harus pahami dulu apa sebenarnya yang dimaksud dari dokumen tersebut. SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi yang sekarang ini menjadi salah satu dokumen wajib untuk mengkonfirmasi legalitas hukum dari sebuah gedung bangunan. 

Jika tidak adanya dokumen sertifikat tersebut, bisa dipastikan jika bangunan tidak legal ditempati karena kelayakannya tidak terjamin. Pasalnya, SLF adalah sebuah dokumen yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) ketika sebuah bangunan gedung sudah selesai dibangun dan sesuai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Selain itu, bangunan juga harus sesuai dengan fungsinya agar meraih sertifikat untuk menjamin kelayakannya. Umumnya, perusahaan besar seperti rumah sakit dan bank yang menempati gedung besar, memampang Sertifikat Laik Fungsi di ruangan lobi atau tempat yang banyak dijangkau pengunjung. 

Hal tersebut bertujuan agar seluruh pengunjung bisa mengetahui apabila gedung yang mereka masuki telah memenuhi standar kelayakan dan keamanan. Pengunjung sudah tidak lagi perlu khawatir dengan kondisi gedung karena kelayakannya bisa dipertanggungjawabkan di atas meja hukum. 

Berapa Biaya Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi?

Lalu, berapa kira-kira biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF? Setiap sertifikat yang mempunyai nilai hukum pastinya memiliki biaya pengurusan yang berbeda-beda. Tetapi untuk SLF ini justru Anda sebagai pemohon tidak akan dibebankan biaya pengurusan apapun alias gratis. 

Tidak ada biaya pengurusan SLF ternyata menjadi kebijakan yang sudah diatur pada Undang-Undang No 28 Tahun 2002, yang membahas tentang Bangunan Gedung. 

Bebas biaya pengurusan tersebut dikarenakan Sertifikat Laik Fungsi adalah bukti kelayakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Anda hanya perlu mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diwajibkan. 

Langkah-Langkah Mengurus SLF Sendiri

Sekarang mari bahas bagaimana langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi. Prosedur yang akan kami bahas di bawah ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah yang berlaku hingga hari ini. Berikut cara mengurusnya:

1. Siapkan Seluruh Dokumen Persyaratan

Pada langkah awal, Anda wajib menyiakan seluruh dokumen-dokumen penting yang menjadi syarat untuk menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi:

  • Surat Permohonan menerbitkan SLF
  • Lampiran fotokopi KTP pemohon SLF atau penanggung jawab
  • Lampiran fotokopi Badan Usaha atau Akta Badan Hukum (jika bukan untuk perseorangan)
  • Lampiran fotokopi dokumen Lampiran bukti Kepemilikan Tanah
  • Lampiran fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Foto Sumur Resapan Air Hujan (SRAH) yang sudah dibangun lengkap dengan gambarnya, ukuran kebutuhan dan perhitungan pelaksanaannya
  • Untuk bangunan sedang dan tinggi wajib dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait yang mengeluarkan hasil kelengkapan dari bangunan dan uji coba instalasi
  • Menghadirkan Berita Acara yang sudah disetujui selesainya pendirian bangunan yang sesuai dengan IMB
  • Lampiran foto bangunan
  • Laporan dari Direksi Pengawas
  • Hardcopy atau Softcopy gambar bangunan

Melihat banyaknya dokumen yang perlu Anda persiapkan, mungkin Anda tidak memiliki waktu banyak untuk menyiapkannya. Namun sekarang sudah ada jasa konsultan SLF yang bisa Anda gunakan untuk membantu urusan legalitas bangunan. 

2. Pengajuan Dokumen

Setelah seluruh dokumen lengkap disiapkan, Anda bisa langsung mengajukannya ke pihak Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Kecamatan, Suku Dinas, dan Dinas daerah terkait sesuai bangunan gedung di bangun. 

3. Tunggu Sampai SLF Terbit

Sesudah Anda mengajukan dokumen ke pihak yang kami sebutkan di atas, tunggulah sampai Pemerintah Daerah memberikan informasi lebih lanjut. 

Pemerintah akan menerbitkan SLF paling lama 3 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan lolos. Namun jika belum lengkap, maka pemerintah akan memberikan informasi jika belum bisa menerbitkan SLF. 

Jadi begitulah prosedur pengurusan dan biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi yang wajib Anda ketahui. Uruslah dokumen penting tersebut dari sekarang agar tidak terjadi masalah-masalah yang tidak diinginkan nantinya. 

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan CCTV WiFi yang Perlu Anda Ketahui